Terdaftar:   Jumat, 10 Maret 2017 14:35
Selesai : Kamis, 23 Maret 2017 16:19 (13,1 hari dari pendaftaran)

Dikirim oleh:   Hanna Zulfa Azizah     0813161xxxxx

Pertanyaan:

Selamat malam, maaf mengganggu. Saya Hanna Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ingin menanya kepada BBKB mengenai prosedur untuk membuktikan bahwa telah terjadinya kemiripan atau adanya pelanggaran terhadap suatu design sebuah batik yang dianggap memiliki kesamaan nilai. Apakah terdapat uji lab atau keterangan dari sebuah instansi untuk menyatakan adanya pelanggaran tersebut?

Jawaban :

Terima kasih mbak Hanna Zulfa Azizah atas pertanyaannya. Berikut saya sampaikan jawaban atas pertanyaan tersebut diatas : Desain Batik merupakan salah ciptaan yang dilindungan dalam Hak cipta sesuai dengan keterangan di Pasal 40 UU no. 28 tahun 2014. Jika terjadi sengketa (dalam hal ini kemiripan desain batik) UU no. 28 tahun 2014 juga telah mengaturnya dalam Bab XIV dari pasal 95-105 dan telah diatur semua tentang tempat penyelesaian sengketa, ganti rugi, tata cara gugatan, dan upaya hukum. dari keterangan UU no. 14 tahun 2014 dijelaskan bahwa kewenangan untuk penyelesaian sengketahak cipta diterangkan dalam pasal 95 sehingga untuk prosedur pembuktian jika telah terjadinya kemiripan atau adanyapelanggaran terhadap suatu design sebuah batik yang dianggap memiliki kesamaan nilai dapat menanyakan pada lembaga yang tertera pada pasal 95 atau bisa langsung menanyakan ke Direktorat Hak Cipta Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM. Balai Besar Kerajinan dan Batik (BBKB) adalah lembaga Litbang dibawah Kementrian Perindustrian yang bergerak dalam bidang kerajinan dan batik yang bertujuan untuk memajukan usaha kerajinan dan batik yang ada di Indonesia. untuk informasi bahwa kami dalam menilai suatu desain batik melalui 3 tahap yaitu: 1. tahap pertama dilihat motif pokok motif pokok adalah motif utama yg dimaksudkan utkditonjolkan pada desain motif batik 2. tahap kedua dilihat motif pengisi motif pengisi adalah motif pendukung yg berukuran lbh kecil dbandingkan motif pokok/utama dan msh mjd satu kesatuan motif/arti 3. tahap ketiga dilihat (jika ada) motif isian motif isian adalah "isen-isen' atau isian motif yg dbuat utk mengisi motif2 pokok dan pengisi agar desain motif menjadi lbh halus dan indah pada dasarnya kami sangat mendukung adanya Hak Cipta karena melindungi pencipta-pencipta motif batik maupun pencipta lainnya) dan kami akan membantu dalam pelaksanaan UUyang ada. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang batik maupun kerajinan kami sangat terbuka jika saudara berkunjung ke BBKB Yogyakarta. Demikian kami sampaikan dan terima kasih

Kembali